Bnpt Koordinasikan Pemusnahan Barang Bukti Tipiter 2025 Bersama K/l Terkait

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berbareng PT Pindad melaksanakan aktivitas pemusnahan terhadap peralatan bukti tindak pidana terorisme tahun 2025 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/5).

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian krusial dari proses norma penyelenggaraan putusan pengadilan nan merupakan sinergisitas abdi negara penegak norma tindak pidana terorisme, ialah Kejaksaan, Pengadilan (Mahkamah Agung), dan Densus 88 dengan BNPT & PT Pindad Persero.

"Bahwa pemusnahan peralatan bukti tindak pidana terorisme ini kategorinya termasuk aktivitas purna-ajudikasi, artinya kami sudah melaksanakan putusan dari pengadilan di mana peralatan bukti ini kudu dimusnahkan," kata Komjen Pol. Eddy dalam aktivitas tersebut, seperti dilansir Antara.

Adapun peralatan bukti nan dimusnahkan, antara lain senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam, serta sejumlah besar amunisi.

Eddy menjelaskan bahwa proses penyimpanan hingga pemusnahan peralatan bukti dilakukan melalui prosedur ketat untuk memastikan keamanan.

"Memang kebetulan ketika proses ajudikasi dari pra sampai purna-ajudikasi sementara, penempatan ini kami titipkan di Mako Brimob. Apalagi barang-barang amunisi," katanya.

Dirinya pun menyampaikan apresiasi atas support Pindad dalam penyelenggaraan pemusnahan peralatan bukti tersebut sehingga melangkah tanpa kesalahan penanganan.

Pasalnya, kata dia, pihaknya meminimalisir kesalahan alias adanya potensi timbulnya korban ketika terjadi kesalahan dalam menangani pemusnahan beragam peralatan bukti itu.

Ke depan, Eddy berambisi kerjasama antara BNPT, Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan bakal terus berlanjut, agar tidak ada lagi kejahatan tindak terorisme di Indonesia.

Selengkapnya