Kpk Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Rabu 5 Februari 2025 Besok

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  siap menghadapi gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) pada Rabu, 5 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah bakal datang di sidang praperadilan kerabat HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Tessa menegaskan interogator komisi antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan nan diatur dalam undang-undang dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berasas patokan hukum, termasuk perangkat buktinya, minimal dua perangkat bukti sebagai bukti permulaan nan cukup," tuturnya.

Juru bicara KPK berlatarbelakang interogator Polri tersebut berambisi pengadil tunggal nan memimpin sidang dalam memutus perkara tersebut secara objektif.

"Kami berambisi bahwa proses tersebut dapat melangkah dengan objektif. Sehingga pengadil juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan alias intervensi dari pihak manapun," kata Tessa.

Sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan berjalan pada Selasa (21/1), namun ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

Pihak KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada tanggal 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, kuasa norma Hasto dan pengadil menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk datang hari ini," kata Hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai pengadil tunggal ialah Djuyamto.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi mengusulkan praperadilan setelah diperiksa KPK dalam kasus Harun Masiku. Gugatan ini bakal menentukan langkah norma selanjutnya.

Selengkapnya