Kpk: Ridwan Kamil Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah

Sedang Trending 16 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Minggu, 16 Mar 2025 21:11 WIB

KPK menyatakan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikap kooperatif saat rumahnya digeledah interogator mengenai kasus korupsi Bank BJB. KPK menyatakan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersikap kooperatif saat rumahnya digeledah interogator mengenai kasus korupsi Bank BJB. (CNNIndonesia/Mundri Winanto)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kooperatif saat kediamannya digeledah beberapa waktu lalu.

Penggeledahan tersebut berangkaian dengan penanganan kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Dari info teman-teman [penyidik] nan ada di sana, beliau [Ridwan Kamil] kooperatif," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Minggu (16/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menambahkan tim interogator bakal memeriksa Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi sejumlah perihal termasuk peralatan bukti nan ditemukan di rumah kediamannya.

"Karena kita juga kudu mendalami dokumen-dokumen nan kita kemarin sita, kemudian peralatan bukti elektronik, itu kudu kita pelajari dulu sehingga kita tahu info apa nan bakal ditanyakan alias digali kepada pak RK," tutur dia.

Selain rumah kediaman Ridwan Kamil, KPK juga sudah menggeledah 11 tempat lainnya termasuk Kantor Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan beragam peralatan bukti diduga mengenai perkara, di antaranya arsip dan simpanan Rp70 miliar.

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan norma dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa nan mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret