ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut berinisial HEL diduga menerima duit suap sebesar Rp120 juta dari dua pihak swasta, ialah KIR selaku Direktur Utama PT DGN dan RAY nan merupakan Direktur PT RN.
Suap itu diberikan agar kedua perusahaan memenangkan sejumlah proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut.
"Saudara HEL telah menerima sejumlah duit dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai PPK, HEL mempunyai kewenangan besar dalam proses pengadaan proyek. Ia bertanggung jawab menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan, serta mengambil keputusan nan menyangkut penggunaan anggaran.
"Uang nan diterima HEL merupakan hadiah lantaran telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DGN milik KIR dan PT RN milik RAY memenangkan proyek-proyek tersebut," jelas Asep.
KPK mengungkap bahwa PT DGN dan PT RN telah memenangkan sejumlah proyek sejak 2023 hingga 2025. Berikut rinciannya:
- Proyek 2023: Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI senilai Rp56,5 miliar (pelaksana: PT DGN).
- Proyek 2024: Preservasi jalan nan sama senilai Rp17,5 miliar (pelaksana: PT DGN).
- Proyek 2025: Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor (pelaksana: PT DGN).
- Proyek 2025: Preservasi lanjutan (pelaksana: PT RN).
- KPK Dalami Keterlibatan Pihak LainSaat ini, interogator KPK tetap mendalami kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
"Penelusuran bakal terus dilakukan, termasuk soal aliran biaya dan pihak-pihak lain nan mungkin ikut terlibat dalam pengaturan proyek ini," tambah Asep.
OTT
Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.
Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui sistem dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang nan betul-betul transparan,” katanya.
Selain itu, tersangka KIR berbareng RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian duit dari KIR dan RAY untuk RES nan dilakukan melalui transfer rekening,” imbuhnya.
Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara nan bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan penyelenggaraan perjanjian pengadaan serta mengambil keputusan nan dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Adapun PT DGN nan dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN nan dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.
“Bahwa HEL lantaran jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah duit dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025,” kata Asep.
Penerimaan duit itu, lanjut dia, lantaran HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.