ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar atau pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kepantasan calon debitur nan bakal mendapatkan akomodasi kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Ppindar diharapkan dapat semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan nan berlaku, OJK bakal melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan nan berlaku.
Adapun berasas info OJK per Maret 2025, P2P lending menyalurkan pembiayaan senilai Rp 80,02 triliun. Sebanyak 2,77% alias Rp 2,2 triliun di antaranya masuk dalam kategori TWP90 alias pinjaman nan belum dibayar oleh peminjam setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
OJK mengimbau industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias Pindar untuk memperketat penerapan manajemen akibat sebelum memberi pinjaman ke borrower fintech peer to peer (P2P) lending.
OJK menegaskan penguatan manajemen akibat ini dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.
Ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi akibat terhadap pemberi biaya (Lender) dalam platform pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima biaya (Borrower) nan tidak melakukan pembayaran alias kandas bayar.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perkuat Pengawasan Pinjol, OJK Lakukan Sejumlah Langkah Ini