ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak memanggil mantan pegawainya sendiri, Rasamala Aritonang pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, tenaga kerja swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Rasamala rupanya diperiksa interogator KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rasamala nan merupakan Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadi tim kuasa norma SYL berbareng dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz.
Kini Rasamala dipersiksa sebagai saksi di kasus TPPU untuk tersangka SYL.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi mengenai dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL," kata Tessa.
Sebagaimana diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU nan saat ini tetap bergulir di tangan interogator KPK. Nantinya eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 104,5 miliar.
KPK sendiri sempat mau mempercepat pemberkasan perkara TPPU SYL hanya saja tidak ada kejelasan setelah eks Mentan itu telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama, lampau diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.
KPK Segera Eksekusi SYL Usai Kasasi Ditolak MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mengenai balasan 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht alias berkekuatan norma tetap, sehingga nan berkepentingan selanjutnya bakal menjalani balasan badan dan pembayaran duit pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis pengadil tersebut. Kecuali ada upaya norma luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3/2025) seperti dilansir Antara.
Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis pengadil pada kasasi dengan terdakwa SYL.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak nan telah memberikan support info dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
Selain pemberian pengaruh jera, balasan pembayaran duit pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam kedudukan juga menjadi salah satu konsentrasi pencegahan korupsi nan dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
Selanjutnya, KPK berambisi langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com