ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 10 Jun 2025 14:03 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang staf unik menteri ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing alias RPTKA.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CRC, RT, dan LM, mantan staf unik menteri ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Berdasarkan info nan dihimpun, ketiga saksi tersebut merupakan stafsus era Menaker Ida Fauziyah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (CRC), dan Risharyudi Triwibowo (RT) nan saat ini menjabat sebagai Bupati Buol, serta stafsus era Menaker Hanif Dhakiri Luqman Hakim (LM) nan sempat menjadi personil DPR RI periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, ialah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker berjulukan Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan nan kudu dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, publikasi izin kerja dan izin tinggal bakal tersendat sehingga para TKA bakal dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan duit kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, nan kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.
(antara/dal)
[Gambas:Video CNN]