Kpk: Kegiatan Berobat Hasto Sudah Diagendakan Jauh Sebelum Amnesti

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 01 Agu 2025 10:58 WIB

KPK menjelaskan aktivitas berobat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diagendakan sebelum amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. KPK menjelaskan aktivitas berobat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diagendakan sebelum amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. (Adrial/detikaicom)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan aktivitas berobat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah diagendakan sebelum amnesti diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (1/8).

Selain itu, dia mengatakan agenda berobat tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan pewarta di lapangan, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK dengan memakai rompi berwarna jingga dan langsung memasuki mobil berwarna hitam pada pukul 09.04 WIB.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto nan merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon personil DPR RI Harun Masiku, dan perintangan investigasi kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang nan telah terpidana diberikan amnesti, termasuk kerabat Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Hal itu disampaikannya usai pemerintah berbareng DPR RI nan terdiri dari ketua dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.

KPK lantas merespons pemberian amnesti tersebut.

"Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi investigasi kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon personil legislatif DPR RI Harun Masiku.

Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto terbukti menyediakan biaya suap sebesar Rp400 juta nan bakal diberikan kepada personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon personil legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya