ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, penggeledahan interogator KPK di wilayah Menteng Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2025) malam adalah mengenai kasus pencarian buronan Harun Masiku. Menurut info dari penyidik, Tessa, rumah digeledah adalah milik mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz.
"Info ter-update rumah Djan Faridz," ujar Tessa kepada awak media, Rabu (22/1/2025) malam.
Menurut Tessa, penggeledahan tetap berjalan hingga menjelang pukul 12 malam. Dia mengaku belum mendapat info lanjutan dari interogator mengenai peralatan bukti apa nan sudah diamankan dari rumah tersebut sejauh ini.
“Masih (berlangsung),” Tessa menandasi.
Munculnya rumah di Menteng nan diketahui milik Djan Faridz adalah perihal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah lenyap selama lima tahun lamanya.
Harun terlibat kasus suap pergantian antar waktu personil DPR RI 2019. Sebagai informasi, Harun adalah kader PDIP nan menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menjadi personil DPR periode tersebut.
Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Sedangkan Harun sebagai pemberi suap tetap buron.
KPK Akan Periksa Lagi Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Pasti kelak nan berkepentingan bakal dipanggil kembali. Tapi konsentrasi interogator saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana nan sedang disangkakan kepada beliau,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
“Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi nan belum datang dan nan bakal dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di perkara Pasal 21-nya,” sambungnya.
Adapun untuk pemeriksaan kali ini, Tessa mengulas secara umum bahwa Hasto Kristiyanto dimintai keterangan seputar arsip peralatan bukti elektronik, maupun penjelasan keterangan-keterangan saksi lainnya.
“Termasuk pengetahuan nan berkepentingan mengenai perkara nan sedang disangkakan kepada nan berkepentingan maupun kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, saya tidak bisa menyampaikan lantaran itu sudah masuk di materi penyidikan,” jelas dia.
Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pun belum dilakukan lantaran tetap memerlukan pemeriksaan sejumlah saksi lain nan belum memenuhi panggilan pemeriksaan interogator KPK, mengenai kasus Harun Masiku.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi nan belum hadir, di antaranya kerabat Saeful Bahri, saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” Tessa menandaskan.