ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 19 Jun 2025 05:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit hasil pemerasan mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) mengalir ke sejumlah mantan staf unik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dugaan itu didalami interogator lewat saksi Luqman Hakim selaku Staf Khusus era Menteri Hanif Dhakiri nan juga sempat menjadi personil DPR RI periode 2019-2024, Selasa (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran biaya dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6) malam.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (10/6) Luqman tidak bisa datang lantaran mengaku sedang sakit.
Pada pemeriksaan di tanggal 10 Juni, interogator menelusuri aliran duit diduga hasil pemerasan pemasok TKA lewat dua orang Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah ialah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (saat ini menjabat Bupati Buol).
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mengenai TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.
Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah duit nan dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 nan kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 nan diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka telah mengembalikan duit diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.
(ryn/rds)
[Gambas:Video CNN]