Kpk Bawa Tiga Koper Dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz nan berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan mengenai kasus buronan Harun Masiku.

Dari hasil geledah, interogator KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Antara, para interogator KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB awal hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

Selain itu, para interogator juga membawa peralatan bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Berdasarkan info nan didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.

Penggeledahan di rumah Djan Faridz dibenarkan oleh pihak KPK. "Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam, dilansir Antara.

Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih perincian tentang aktivitas investigasi tersebut lantaran proses geledah masih berlangsung.

Munculnya rumah di Menteng nan diketahui milik Djan Faridz adalah perihal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah lenyap selama lima tahun lamanya.

Baca juga Pasca Hasto Diperiksa, KPK Kembali Panggil 3 Orang Terkait Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani pemeriksaan mengenai kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Harun Masiku

Kasus bermulai saat calon personil legislatif (caleg) PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Nazaruddin mempunyai perolehan bunyi terbanyak. Posisi kedua ialah dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia. Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan bunyi Nazaruddin bakal dialihkan ke Harun Masiku.

Harun Masiku nan merupakan politikus PDIP diketahui telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi personil DPR RI periode 2019-2024.

Namun aksinya gagal, Wahyu pun diciduk KPK dan diadili. Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) pengadil memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim MA juga memperberat denda nan dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan Harun sebagai pemberi suap sampai saat ini tetap buron. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku sukses kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Infografis

Selengkapnya