ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 28 Jun 2025 19:20 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan peralatan bukti duit tunai senilai Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melakukan dua OTT ialah mengenai pembangunan proyek jalan di Dinas Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
"Dalam aktivitas tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah duit tunai senilai Rp231 juta, nan diduga merupakan sebagian alias sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut," katanya dalam konvensi pers di KPK, Sabtu (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan duit tunai Rp231 juta tersebut merupakan bagian dari suap Rp2 miliar nan diberikan oleh KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN kepada beberapa pihak, di antaranya TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.
"Kita memonitor bahwa ada penarikan duit Rp2 miliar nan dilakukan oleh kerabat KIR dan Saudara RAY kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Nah tersisanya adalah sekitar Rp231 juta nan kita temukan di rumahnya kerabat KIR," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari enam orang nan diamankan saat OTT ialah KIR, RAY, TOP, RES, dan HEL. Sedangkan satu orang lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran kurang bukti.
"Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi," katanya.
(feb/dal)
[Gambas:Video CNN]