ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya hambatan teknis dalam proses pemindahan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Adapun diketahui, motor Royal Enfield disita mengenai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Diketahui, motor tersebut sekarang tetap berada di Bandung.
"Saya pikir masalah teknis aja itulah. Kalau hambatan teknisnya terselesaikan, kelak pasti (pemindahan motor) bakal dilakukan sama dengan barbuk (barang bukti) lain," kata Fitroh, Senin 21 April 2025.
Fitroh juga menegaskan bahwa hambatan tersebut bukan disebabkan oleh masalah anggaran, meskipun diakuinya saat ini KPK tengah melakukan efisiensi anggaran, terutama untuk aktivitas operasional di luar daerah.
"Tidak ada hambatan anggaran. Kalau hambatan anggaran, saya pikir tidak terlalu ini. Kalau nan operasional ke luar wilayah mungkin ada pembatasan, tapi hambatan anggaran soal ini (pemindahan peralatan bukti), enggak kok," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil nan disita oleh interogator telah dipindahkan.
“Sudah tidak lagi berada di rumah RK (Ridwan Kamil), dan sudah digeser ke letak kondusif oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/4) seperti dilansir Antara.
Walaupun demikian, Tessa belum dapat menginformasikan lebih lanjut mengenai letak penyimpanan motor Ridwan Kamil tersebut.
“Tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” jelasnya.
MAKI Minta KPK Tunjukkan Sitaan Motor Royal Enfield Ridwan Kamil
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan keahlian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dia pun mengulas belum adanya penahanan para tersangka, hingga soal bukti penyitaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil alias RK.
"KPK memang super misterius dalam kasus BJB. Dulu itu pengumuman maju mundur nggak jelas, terus investigasi mengatakan seperti biaya non-budgeter, reklame, pihak ketiga dibayarkan iklan," tutur Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman saat dikonfirmasi detikai.com, Senin (21/4/2025).
"Iklan untuk siapa dan prosesnya duit itu pencairannya bagaimana, pertanggungjawabannya bagaimana, sampai sekarang belum jelas," sambungnya.
Menurut Boyamin Saiman, ketidakjelasan juga terjadi usai penetapan lima tersangka, ialah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH).
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
"Setelah penetapan tersangka nyatanya sampai sekarang belum ditahan. Padahal dirut nan menjadi tersangka sudah mengundurkan diri. Jadi kan jika alasannya nan berkepentingan tetap kerja kan sudah nggak ada argumen lagi untuk tidak ditahan," jelas dia.
Boyamin menyatakan, kasus korupsi Bank BJB harusnya menjadi salah satu perkara nan diutamakan untuk selesai secepat mungkin. Sebab itu, langkah nan perlu diambil adalah dengan penahanan usai penetapan tersangka.
Pertanyakan soal Royal Enfield Ridwan Kamil
Tidak ketinggalan soal motor Royal Enfield Ridwan Kamil nan disebut KPK telah disita. Ketidakjelasan pun mesti dihilangkan dengan menunjukkan ke publik bahwa kendaraan tersebut berada di tangan penyidik.
"Yang ini Royal Enfield katanya dititipin, setelah ramai-ramai terus diambil, tapi disimpan di mana, rahasia," ungkapnya.
Dia berambisi KPK dapat membaca keresahan publik dan membawa motor Royal Enfield Ridwan Kamil ke hadapan awak media, setidaknya pekan depan.
"Saya meminta KPK untuk membawa motor itu ke instansi KPK ditunjukkan kepada teman-teman media, bahwa betul-betul sudah diambil. Aku menduganya tetap belum ke mana-mana, jika sudah dibawa maka pasti bakal ada video nan dibagi kepada media," kata Boyamin.
Terlebih, motor tersebut bukan digunakan untuk operasional pekerjaan. Berbeda dengan kasus kecelakaan motor misalnya milik pengemudi ojek alias pedagang sayuran, nan kemudian belum disita lantaran ada argumen kuat, ialah untuk mendulang penghasilan.
"Kalau Royal Enfield RK kan nggak untuk cari penghasilan, untuk bergaya doang. Ini kan menjadikan masyarakat jadi jengah, jadi jengkel. Kesannya bahwa norma tidak bertindak setara untuk semuanya, ada keistimewaan untuk BJB ini, tersangkanya belum ditahan, apalagi peralatan bukti itu saja tarik ulur," Boyamin menandaskan.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com