Kpk Absen Sidang Praperadilan Hasto, Pdip Duga Ada Motif Politik Jelang Kongres

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:57 WIB

Jakarta, detikai.com - PDI Perjuangan (PDIP) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dalam menghadapi praperadilan nan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, KPK tak menghadiri sidang praperadilan pada Selasa, 21 Januari 2025.

"Tidak hadirnya KPK hari ini di sidang praperadilan semakin menunjukkan KPK tidak serius, tidak profesional, apalagi terkesan tidak menghargai dan menghina pengadilan," kata Juru bicara PDIP, Guntur Romli dalam keterangannya, Selasa.

Dia menilai KPK punya motif politik lantaran mengulur waktu untuk memperpanjang kasus korupsi nan menyeret Hasto. Guntur menyebut mestinya KPK mengirimkan kuasa norma untuk menyampaikan ketidakhadirannya, bukan melalui surat.

"Pengadilan bukan instansi pos. Apa susahnya KPK datang alias mengirimkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan karena ketidakhadiran," lanjut Guntur. 

"Atau KPK mempunyai motif politik untuk memperpanjang ketegangan ini menjelang Kongres PDIP?," kata Guntur.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :

  • detikai.com.co.id/M Ali Wafa

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan diajukan Hasto ditunda pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun sidang perdana ditunda lantaran pihak termohon alias KPK tak hadir.

"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh lantaran pada hari ini belum hadir," ujar pengadil tunggal Djuyamto di ruang sidang, Selasa 21 Januari 2025.

Djuyamto mengatakan surat permintaan penundaan sidang telah diterima sejak 16 Januari 2025. KPK minta agar pengadil PN Jaksel menunda persidangan selama dua pekan.

"Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk datang hari ini," kata dia.

Djuyamto menjelaskan keputusan pengadil menunda persidangan selama dua pekan. Sebab, pekan besok ada agenda libur panjang.

"Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," sebut dia.

Halaman Selanjutnya

Adapun sidang perdana ditunda lantaran pihak termohon alias KPK tak hadir.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya