ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Para korban dan tersangka dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 meneken kesepakatan perdamaian "Acta Van Dading" dalam rangka menyelesaikan kasus nan merugikan korban dengan perputaran duit sebesar Rp7 Triliun tersebut.
Kuasa Hukum korban Net89 Bionda Johan Anggara mengatakan, akta van dading tersebut telah ditingkatkan ke dalam akta otentik dengan melibatkan notaris. Perjanjian tersebut dihadiri oleh perwakilan kuasa norma korban dan tersangka di Jakarta, Senin, (10/2/2025).
"Adanya penyelenggaraan Akta Van dading ini sebenarnya realisasi dari pertemuan kita dengan interogator beberapa Waktu nan lampau dimana interogator menyetujui upaya norma ini. Akan tetapi belakangan kami mendapatkan info bahwa interogator beda arah dengan kami dengan melakukan P21 ke beberapa tersangka" Ujar Bionda, dalam keterangan resmi, Kamis, (13/2/2025).
Perkara ini sudah masuk tahun ke tiga sejak proses norma berjalan. Terakhir, kasus ini berhujung batal demi norma di PN Tangerang akibat dari proses praperadilan.
"Dengan adanya sprindik baru dan diproses ulang kasus ini membikin kuasa norma Tersangka dan Pelapor bermufakat tenteram dengan tidak masuk ranah pengadilan sehingga tidak ada argumen lagi kasus ini kudu di P21 kan dan membawa kepastian norma dari keduabelah pihak" katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian duit (TPPU) kasus Net89 pada Rabu (22/1/25). Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini interogator menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.
Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap duit tunai dalam corak rupiah senilai Rp52,5 miliar. Seluruh peralatan bukti tersebut bakal diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.
Lebih lanjut, Bionda menyebut seluruh asset sitaan nan ada di Bareskrim, bakal diserahkan kepada pihak Pelapor alias nan mewakili korban.
Nanti seluruh Paguyuban pelapor, bakal menyerahkan data-data para korbannya, termasuk nilai kerugiannya, kepada Kantor Akuntan Publik independen untuk divalidasi.
"Begitu total asset dan total kerugian divalidasi, maka kelak pembagian asset sitaan bakal diserahkan ke masing-masing paguyuban secara proporsional tergantung jumlah kerugian masing-masing," ujar Bionda
Terkait dengan kasus ini, interogator telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan argumen sakit keras, dan tiga tetap berstatus buron
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jumlah Kelas Menengah Turun, Bisnis Kredit Barang Apa Kabar?
Next Article Pelopor Proyek Kredit Karbon Dituduh Tipu Pelanggan-Investor Rp 15 T