Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ahmad Yohan, mengatakan, Nelayan Indonesia mempunyai payung norma nan sangat kuat di tingkat undang-undang mengenai perlindungan dan pemberdayaan, ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Menindaklanjuti undang-undang tersebut, kata Yohan, telah banyak langkah nan dilakukan pemerintah pusat dan daerah, baik itu dalam corak kebijakan, program, maupun anggaran agar nelayan semakin terlindungi dan berdaya.

“Upaya-upaya tersebut juga didukung langkah-langkah nan secara paralel dilakukan para pemangku kepentingan termasuk HNSI,” ujar Ahmad Yohan nan juga sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR itu, dalam keterangan diterima, Senin (28/4).

Kini, lanjut Yohan, upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan semakin mendapatkan momentum dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025.

“Kita tahu persis, sesuai petunjuk Undang-Undang Perlindungan Nelayan, salah satu strategi pemberdayaan nelayan adalah penguatan kelembagaan dan kemitraan usaha. Saya kira, terbitnya Inpres 9 tentang Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (KDMP), menjadi milestone berikutnya nan wajib kita optimalkan untuk semakin meningkatkan taraf hidup nelayan kita,” tegas Yohan.

Terkait perihal nan sama, Wakil Ketua Umum DPP HNSI Agus Suherman menambahkan, dalam mendukung penyelenggaraan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pihaknya sedang melakukan konsolidasi secara menyeluruh mengenai identifikasi dan pemetaan desa di sektor perikanan dengan melibatkan seluruh perangkat nan dimiliki HNSI, mulai dari DPP sampai pengurus kabupaten/kota.

“Koperasi adalah soko pembimbing perekonomian rakyat. Jadi inisiatif Bapak Presiden dengan KDMP tentunya kudu dimanfaatkan sebagai momentum penguatan ekonomi rakyat. Di sektor perikanan, nelayan mini kudu menjadi prioritas utama, ialah nelayan pekerja alias nelayan nan mempunyai kapal perikanan berukuran di bawah 5 gross tonase,” ujar Agus.

Agar tujuan besar itu mendapat hasil nan optimal, menurut Agus, proses teknis dan support aspirasi dari bawah memegang tahapan nan sangat krusial.

“Ada istilah ‘the devil is in the details’. Artinya turunan teknis memegang peranan kunci untuk kesuksesan sebuah kebijakan. Perlu ditanya dan dijaring betul, apa nan diinginkan nelayan kita, dan gimana strategi mengembangkannya,” jelas Agus.

Terlebih, lanjut Agus, sasaran pemerintah untuk Koperasi Merah Putih ini cukup besar ialah sebanyak 80.000 koperasi.

“Selanjutnya menurut rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), unik untuk sektor kelautan dan perikanan setidaknya bakal disinergikan 20.000 golongan upaya di sektor kelautan dan perikanan nan sudah ada menjadi 2.000 calon KDMP baru. Ini adalah sebuah pekerjaan kolosal,” tandas Agus.

Oleh lantaran itu, Agus kembali menegaskan HNSI siap berkolaborasi dengan pemerintah khususnya dengan KKP serta kementerian/lembaga mengenai dan pemerintah wilayah untuk mendukung pelaksaan program Koperasi Desa Merah Putih ini.

“HNSI bakal membantu menyerap seluruh aspirasi nelayan di seluruh desa pesisir kita. Insya Allah dengan kerjasama dan kerja sama nan baik, niat mulia ini dapat mewujudkan tujuannya,” pungkas Suherman.

Selengkapnya