Kontras Langsung Dipanggil Polisi, Ylbhi Tolak Pemanggilan

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 17 Mar 2025 17:00 WIB

YLBHI menilai proses sigap laporan nan dilakukan abdi negara kepolisian itu sebagai corak pemerintah membungkam bunyi kritis masyarakat sipil. YLBHI ungkap peristiwa pembungkaman polisi terhadap Kontras mengenai RUU TNI. (Ari Saputra/detikaicom)

Jakarta, detikai.com --

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut Polda Metro Jaya bergerak sigap memproses laporan sekuriti Hotel Fairmont nan melaporkan koalisi masyarakat sipil nan menggeruduk rapat panja RUU TNI di hotel tersebut pada Sabtu (15/3) sore.

Isnur menyebut Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan kepada KontraS sehari setelah pelaporan itu dilayangkan.

"Sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat sigap gitu. Dalam waktu 2 hari langsung datang penjelasan kepada teman-teman KontraS," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isnur menilai proses sigap laporan nan dilakukan abdi negara kepolisian itu sebagai corak pemerintah membungkam bunyi kritis masyarakat sipil.

Terlebih, kata dia, abdi negara semestinya tetap memerlukan waktu untuk menelaah laporan sebelum melayangkan panggilan pemeriksaan kepada terlapor.

"Ini ada watak ya, watak otoritarian, watak antikritik. Watak nan tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," tutur dia.

Oleh lantaran itu, Isnur menuturkan YLBHI sebagai kuasa norma koalisi bakal merespons dengan menolak pemanggilan nan dilayangkan polisi.

"Hari ini kita langsung membikin surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan alias penolakan pemanggilan," jelas dia.

Sebelumnya, Laporan nan dilayangkan oleh sekuriti berinisial RYR itu terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).

Dalam laporannya, pelapor menerangkan peristiwa bermulai pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian golongan tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam dan tertutup," tutur Ade Ary.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan alias Pasal 212 KUHP dan alias Pasal 217 KUHP dan alias Pasal 335 KUHP dan alias Pasal 503 KUHP dan alias Pasal 207 KUHP.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya