ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menjamurnya pilihan kosmetik, terutama produksi brand-brand baru, tidak lantas menjamin keamanan serta faedah nan ditampilkan sesuai klaim produk. Daripada 'termakan' iklan berlebihan, ada baiknya mulai jeli memilih skincare dengan kandungan kondusif nan juga berizin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Temuan kosmetik rawan dan terlarangan alias tanpa izin edar juga tercatat meningkat 10 kali lipat pada Februari 2025, dibandingkan periode nan sama di tahun sebelumnya. Hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM RI di marketplace menemukan 91 merek kosmetik terlarangan dan berbahaya, 4.334 item, 205.133 pieces dengan total nilai keekonomian 31,7 miliar rupiah.
R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight Claim Lead Unilever Indonesia, Dr Telisiah Utami Putri, menilai masyarakat sebetulnya bisa ikut berkedudukan aktif untuk melenyapkan oknum-oknum bandel nan menjual skincare melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita butuh konsumen-konsumen nan kritis dan juga berani speak up ketika menemukan sesuatu perihal nan dianggap mungkin perlu penjelasan lebih detail, lebih dalam," tutur Telisiah dalam agenda detikaicom Leaders Forum 'Skincare Aman, Wajah Glowing Tanpa Drama', Rabu (26/2/2025).
Masyarakat nan tetap ragu menggunakan suatu produk, disebutnya juga perlu mencari referensi nan terpercaya, alias langsung datang ke master untuk berkonsultasi lebih lanjut.
Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM RI jika menemukan produk nan dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Hasil laporan nantinya bakal diinvestigasi lebih lanjut dengan langsung menyidak tempat produksi, hingga melakukan pengetesan di laboratorium. Untuk menghindari akibat nan tidak diinginkan, langkah paling kondusif membeli skincare ditegaskan Kashuri adalah mencari toko resmi alias official store.
Dalam perihal ini, bilamana ditemui kerugian, konsumen sebenarnya bisa meminta pertanggungjawaban.
"Kalau terjadi sesuatu konsumen bisa klaim kaitannya dengan kerugian nan diterima," beber Kashuri, dalam kesempatan nan sama.
Bagi konsumen nan pertama kali mencoba skincare alias berganti ke merek skincare baru, Kashuri mengimbau untuk mencobanya terlebih dulu di bagian tubuh nan tidak sensitif. Hal ini semata-mata mengantisipasi kemungkinan terjadi reaksi penolakan dari kulit atas bahan-bahan nan baru dipakai.
"Kalau ada keluhan bisa lapor ke BPOM, Halo BPOM 1500 533," pungkas dia.
(naf/up)