Komposer Buka Suara Soal Putusan Hakim Agnez Mo Vs Ari Bias

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) buka bunyi soal bentrok pelanggaran izin antara Agnez Mo dan komposer Ari Bias untuk lagu Bilang Saja. AKSI menyatakan setuju dengan keputusan pengadil Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Agnez Mo sebelumnya dinyatakan melanggar kewenangan cipta lantaran menyanyikan Bilang Saja tanpa izin Ari Bias sehingga solois itu wajib bayar denda Rp1,5 miliar. Sang penyanyi pun menyatakan bakal kasasi keputusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum AKSI Piyu Padi mengatakan mereka juga menghormati langkah Agnez Mo mengusulkan kasasi atas keputusan pengadil mengenai pelanggaran kewenangan cipta tersebut.

"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk norma nan sah," kata Piyu seperti diberitakan 20Detik, Senin (17/2).

"Dan kami juga menghormati upaya kasasi nan dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya lantaran sejak awal kami sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta nan sejalan dengan keputusan ini."

Dalam kesempatan itu, AKSI juga berambisi pemerintah turut terlibat aktif dalam menciptakan ekosistem musik nan baik bagi komposer dan juga penyanyi, termasuk mengenai tata kelola royalti.

[Gambas:Video CNN]

"Dan kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert oleh kami para pembuat sendiri dengan lembaga-lembaga terkait," kata Piyu.

Selain Piyu Padi, Ahmad Dhani, Keenan Nasution, Denny Chasmala, dan kuasa norma AKSI, Minola Sebayang turut datang dalam konvensi pers tersebut.

Piyu turut menegaskan pentingnya izin dalam penggunaan lagu buatan seseorang. Ia menyatakan izin dan royalti merupakan dua persoalan berbeda.

Menurutnya seorang pembuat lagu berkuasa memberikan izin alias lisensi sebelum karyanya digunakan oleh pihak lain.

"Jadi ketika seorang pelaku pagelaran mau mengadakan alias mau menyanyikan lagu alias menggunakan lagu dari karya cipta, para pembuat kudu mendapatkan izin, kudu mendapatkan lisensi," bebernya.

Namun, dia menyoroti selama puluhan tahun, patokan ini sering diabaikan di Indonesia, meskipun Undang-undang No, 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur itu semua.

Sehingga, Piyu Padi menegaskan kembali izin dari pembuat lagu adalah perihal nan wajib diperoleh sebelum sebuah karya digunakan.

"Saya mau menyampaikan di sini bahwa dalam menggunakan lagu alias menggunakan karya, pembuat lagu kudu mendapatkan izin. Ini kudu kami tegaskan di sini," tuturnya.

"Kami bakal berjuang untuk itu terus, bahwa untuk menggunakan karya kudu mendapatkan izin dari para pembuat lagu," dia menegaskan.

(chri)

Selengkapnya