ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 28 Mar 2025 05:45 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komnas HAM menegaskan teror dan intimidasi terhadap Tempo berupa pengiriman kepala babi tanpa telinga, bingkisan berisi enam tikus meninggal dengan kepala terpotong hingga wartawan nan menjadi korban doxing dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia terutama terhadap kewenangan atas rasa aman.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan tindakan teror tersebut merupakan salah satu corak pelanggaran terhadap kebebasan pers nan merupakan salah satu prinsip dari kewenangan atas beranggapan dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks ini, termasuk juga kewenangan untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan alias tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, serta dijelaskan dalam Pasal 18-21 UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers.
"Tindakan teror dimaksud merupakan bagian dari serangan nan ditujukan terhadapHuman Rights Defender, di mana wartawan merupakan salah satu golongan alias entitas nan diakui sebagai Pembela Hak Asasi Manusia," kata Haris dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/3).
Haris menegaskan setiap orang berkuasa atas kepastian dan keadilan secara hukum. Untuk itu, lanjut dia, Komnas HAM mendorong penegakan norma nan cepat, tepat, transparan dan akuntabel oleh kepolisian.
Ia menambahkan tindakan teror terhadap wartawan dan Tempo dapat mempunyai akibat terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan kewenangan atas info publik masyarakat.
"Setiap orang berkuasa untuk berkomunikasi dan memperoleh info untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berkuasa untuk mencari, memperoleh, mempunyai dan menyimpan dengan menggunakan segala saluran nan tersedia," imbuhnya.
Terdapat sejumlah rekomendasi nan disampaikan Komnas HAM berangkaian dengan peristiwa tersebut. Dua di antaranya adalah mendorong pemulihan bagi korban dan family korban baik secara bentuk dan psikis.
Komnas HAM turut meminta pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu prinsip dari kewenangan atas beranggapan dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat kerakyatan agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di kemudian hari.
(ryn/dmi)
[Gambas:Video CNN]