ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menyoroti maraknya praktik keberangkatan haji non-prosedural alias keberangkatan tanpa menggunakan visa haji resmi. Ia mengatakan kejadian ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar merugikan masyarakat nan sudah menantikan beragama ke tanah suci.
Menurut Maman, banyaknya jemaah nan tergiur berangkat haji di luar jalur resmi lantaran beberapa aspek mendasar. Di satu sisi, ada dorongan spiritual nan kuat dari umat Muslim untuk menyempurnakan rukun Islam dengan menunaikan haji. Di sisi lain, antusiasme masyarakat ini dimanfaatkan sejumlah oknum dan biro perjalanan nan tidak bertanggung jawab.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur oleh bujukan, rayuan pihak-pihak nan menjanjikan angan kita bisa berangkat haji tanpa proses antre dan juga tidak melalui proses alias prosedural nan resmi," kata Maman dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Menurut Maman, aspek maraknya kejadian haji non-prosedural adalah lantaran panjangnya masa tunggu (waiting list) Ibadah Haji di Indonesia. Ia menilai perihal ini menjadi pemicu utama masyarakat mencari jalan pintas untuk berangkat lebih cepat.
"Ditambah poin ketiganya, kita tahu bahwa waiting list di beberapa tempat itu ada nan sampai 20 apalagi 49 tahun seperti di Bantaeng, Sulawesi. Ini nan membikin beberapa masyarakat kehilangan kerasionalan dan mereka percaya bisa diberangkatkan haji," tutur Maman.
Anggota Komisi Keagamaan DPR itu pun menambahkan, munculnya haji non-prosedural juga lantaran kurangnya edukasi di tengah masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi. Maman menyebut aspek ini turut memperburuk situasi.
"Poin keempat, ini pun lantaran lemahnya edukasi di tengah masyarakat bahwa haji kudu betul-betul dilaksanakan melalui proses nan ketat ialah visa haji," ungkapnya.