Komisi Iii Rapat Bareng Forum Mahasiswa Magang Bahas Ruu Kuhap

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 15 Mei 2025 18:31 WIB

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan golongan advokat pengacara dan forum mahasiswa magang lintas kampus soal RKUHAP. Ilustrasi hukum. Komisi III DPR gelar rapat dengar pendapat dengan golongan advokat pengacara dan forum mahasiswa magang lintas kampus soal RKUHAP. (iStock/simpson33)

Jakarta, detikai.com --

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi eksternal hingga mahasiswa membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (15/5).

Berdasarkan pantauan, rapat dengan Komisi III DPR itu dihadiri Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang lintas kampus nan berasal dari Universitas Tarumanegara, UI, UPN Jakarta, Universitas Brawijaya, Universitas Muhammadiyah Malang, hingga Universitas Budi Luhur.

"Kami memandang forum ini sebagai political will nan nyata dalam upaya menyelesaikan rumor strategis revisi KUHAP ini," kata perwakilan mahasiswa dari UI, Shahira Syifa dalam rapat nan digelar di kompleks parlemen, Jakarat Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahasiswa pada kesempatan itu menyampaikan sejumlah poin usulan dalam revisi KUHAP. Pertama, mereka mengusulkan revisi terhadap Pasal 23 ayat 7 mengenai laporan alias kejuaraan nan tidak ditindaklanjuti selama 14 hari.

Perwakilan dari mahasiswa Tarumanegara, Halgi Sujuangon mempertanyakan bunyi pasal tersebut. Dia mempertanyakan, 'apakah ada pengawasan internal jika sebuah laporan alias kejuaraan tidak ditindaklanjuti?'

Para mahasiswa nan datang di rapat dengan Komisi III DPR itu pun mendorong agar pengawasan internal dan eksternal seperti lebih maksimal. Mereka juga meminta agar abdi negara meningkatkan profesionalisme kerja.

"Harapannya untuk penyelidik dan interogator ialah lebih dimaksimalkannya pengawasan internal dan eksternal serta partisipasi dari masyarakat," kata Halgi.

Para mahasiswa itu juga menyoroti Pasal 135 huruf i mengenai penggantian biaya transportasi kepada saksi selama penanganan perkara. Mahasiswa meminta pemenuhan kewenangan saksi selama proses peradilan.

Mereka juga menyampaikan masukan dalam Pasal 141-146 agar advokat mempunyai kewenangan keimunan dalam menjalankan tugas. Mahasiswa menyoroti beragam kasus kriminalisasi terhadap advokat.

Menurut mereka, kewenangan keimunan advokat perlu diberikan dan diatur agar tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

(kid/thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya