Komisi Iii Dpr Soal Satgas Pungli Era Jokowi Tamat: Tangkapannya Kecil

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 19 Jun 2025 19:16 WIB

Anggota Komisi III DPR merespons pembubaran Satgas Saber Pungli buatan Jokowi oleh Prabowo. Prabowo bubarkan satgas saber pungli era Jokowi. (AFP/BAY ISMOYO)

Jakarta, detikai.com --

Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Nasir Djamil mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) nan dibentuk di masa pemerintah Joko Widodo.

Nasir menilai Satgas itu tak lagi relevan dan tidak memberikan akibat signifikan dalam pemberantasan pungli.

"Jadi dia tidak efektif dan implementatif. Dan tangkapannya juga kecil, kemudian nan ditangkap juga enggak signifikan," kata Nasir di kompleks parlemen, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, keputusan Prabowo membubarkan Satgas Pungli tepat daripada membiarkan lembaga itu meninggal suri dan tak memberikan dampak. Di sisi lain, terang dia, Satgas Pungli juga tak mempunyai tugas pokok dan kegunaan nan jelas.

Nasir menilai, pemberantasan pungli semestinya bisa terintegrasi dalam program-program lain nan sudah dimiliki pemerintah. Ia mencontohkan program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, alias Wilayah Bebas dari Korupsi nan dijalankan Kementerian PAN-RB.

Meski begitu, Nasir mengingatkan agar pembubaran Satgas Saber Pungli tidak diartikan sebagai akhir pemberantasan pungutan liar. Ia meminta pemerintah tetap menunjukkan komitmen menghapus praktik pungli dari level paling mini hingga paling besar.

"Jangan sampai setelah dibubarkan, lampau tidak ada upaya nan sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah pungutan-pungutan liar. Ini kudu tetap jadi perhatian," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Perpres 49/2025 untuk mencabut Perpres 87/2016 nan menjadi dasar norma pembentukan Satgas Saber Pungli.

Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025 lalu. Prabowo menilai keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) sudah tidak efektif.

"Keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," bunyi poin Perpres.

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya