Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Aset Pt Kai Rp21,9 Miliar

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 19 Apr 2025 12:08 WIB

Risma Siahaan ditangkap di rumahnya dan sempat melakukan perlawanan serta mengulur waktu penahanan. Risma Siahaan ditangkap di rumahnya dan sempat melakukan perlawanan serta mengulur waktu penahanan. (detikai.com/Andry Novelino)

Medan, detikai.com --

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan RS diduga secara melawan norma menguasai aset negara nan merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.

"RS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis (17/4/2025)," kata Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizza menyebut RS mangkir tanpa argumen nan sah dari panggilan resmi interogator Kejari Medan. Kemudian Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan RS.

"Tersangka ditangkap di kediamannya di area Medan Timur. Penangkapan juga melibatkan personel Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat," urainya.

Saat ditangkap, tambahnya, tersangka RS sempat menolak dengan melakukan perlawanan. Oleh lantaran itu, petugas terpaksa melakukan upaya paksa. RS kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

"Tersangka RS juga mengulur waktu dengan berpura-pura pingsan dan terus berkomunikasi melalui ponsel dengan kuasa hukumnya," pungkasnya.

Setibanya di rutan, RS kembali berpura-pura tidak sadar. Pihak rutan menolak menerima lantaran belum bisa melakukan wawancara tersangka.

"Kemudian RS dibawa ke RSU Bandung dan menjalani rawat inap mulai pukul 19.30 WIB. Setelah itu RS dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA untuk menjalani penahanan," sebutnya.

Menurutnya selama proses penyidikan, RS tidak hanya mangkir dari panggilan, tetapi juga menghalangi proses hukum. Wanita itu apalagi mengusir petugas saat hendak melakukan pengukuran aset nan dikuasainya.

"Tindakan RS merupakan perlawanan terhadap penegakan hukum. Namun kami tetap bertindak profesional, menjunjung HAM, dan memberikan kewenangan pendampingan norma kepada tersangka," ungkap Rizza.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara akibat perbuatan RS mencapai Rp21.911.000.000," papar Rizza. 

(fnr/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya