Komisi Iii Dpr Pastikan Pasal Hak Impunitas Advokat Sudah Masuk Di Draf Revisi Kuhap

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jadi intinya...

  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Revisi KUHAP bakal mencakup pasal impunitas bagi advokat, nan berfaedah advokat tidak dapat dituntut saat memihak klien.
  • Usulan kewenangan impunitas bagi advokat telah disetujui untuk dimasukkan dalam KUHAP, sebagai respons terhadap keluhan advokat nan sering menghadapi ancaman penjara saat memihak klien.
  • Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyampaikan pentingnya kewenangan impunitas lantaran advokat sering diperkarakan, meskipun sedang memihak penduduk negara nan tersangkut hukum.

detikai.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal dimuat pasal mengenai kewenangan impunitas bagi advokat. Artinya, advokat tidak dapat dituntut secara norma saat menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Diketahui, usulan mengenai hak impunitas tersebut sebelumnya disampaikan oleh advokat sekaligus alumni program ahli Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

"Pasal mengenai impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukan di KUHAP. Jadi nan bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, dua bulan lampau sudah kita akomodir pak," kata Habiburokhman.

Keluhan Advokat

Sebelumnya, Tjoetjoe mengeluhkan sebagai advokat kerap dihadapi ancaman penjara. Meskipun sedang memihak penduduk negara nan tersangkut hukum.

"Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan pendampingan terhadap penduduk negara nan berhadapan dengan negara tetapi pada ujungnya kami sendiri nan kena penjara," kata dia.

Penting Diatur

Menurutnya, kewenangan impunitas krusial diatur tegas secara hukum. Tjoetjoe klaim advokat kerap diperkarakan, sementara terdakwa nan dibela justru lolos dari hukum.

"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat keimunan rupanya advokat tidak sakti-sakti banget jika salah melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos, kaminya nan masuk. Jadi mungkin ini nan perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," imbuh Tjoetjoe.

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya