ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 5 Maret 2025 - 15:56 WIB
Jakarta, detikai.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mau peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, alias biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejauh ini, kata dia, banyak masukan dan keluhan dari masyarakat mengenai minimnya peran advokat dalam KUHAP nan tetap berlaku. Kata dia, kemauan itu pun sudah menjadi pembicaraan dari para Anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi.
“Karena kita mengerti sekali, apalagi di sini banyak advokat, Pak Wayan advokat senior dulu di Bali puluhan tahun, Bang Hinca Panjaitan, Pak Tandra," kata Habiburokhman saat rapat dengan sejumlah advokat membahas RUU KUHAP di Gedung DPR RI pada Rabu, 5 Maret 2025.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI, Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK
Photo :
- detikai.com.co.id/M Ali Wafa
Menurut dia, masukan dari para advokat senior diperlukan untuk mengetahui kondisi aktivitas pembelaan sebelum tahun 1981 saat KUHAP belum disahkan, lantaran ketika itu para advokat senior sudah berpraktik.
Sementara praktisi norma nan juga advokat senior, Maqdir Ismail mengatakan bahwa kudu ada kejelasan peran advokat dalam RUU KUHAP. Selama ini, advokat hanya berkedudukan memandang dan mendengar ketika pengguna alias tersangka sedang diperiksa.
"Karena selama ini kan advokat seperti 'togok' saja, hanya duduk, diam, dan mencatat, dan tidak boleh ngapa-ngapain, ini musti kita ubah. Bagaimana bisa semestinya sudah diatur sedemikian rupa, bahwa advokat punya kewenangan menyampaikan sesuatu," kata Maqdir nan datang dalam rapat tersebut.
Selain itu, Maqdir mengusulkan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dengan advokatnya ketika dalam proses penyidikan. Karena, kata dia, adanya masa isolasi nan dialami tersangka sangat rawan menimbulkan intimidasi dan ancaman.
"Saya kira ini mesti ada pembaruan pemikiran kita mengenai persoalan ini, termasuk di antaranya mesti diatur sedemikian rupa, adanya waktu untuk berkonsultasi ketika sedang dilakukan penyidikan," kata Maqdir.(Ant)
PDIP: Ramadhan Momentum Berbagi di Tengah Daya Beli Masyarakat Menurun
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menjadikan momentum Ramadhan untuk melakukan aktivitas kemanusiaan.
detikai.com.co.id
5 Maret 2025