ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 15 Mar 2025 12:57 WIB

Jakarta, detikai.com --
Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) mengenai revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan rapat Panja telah dimulai kembali sejak pukul 10.00 WIB. Rapat pembahasan Revisi UU TNI sudah digelar sejak kemarin siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan kelak jam berapa saya belum tahu," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan saat ini Panja Revisi UU TNI telah selesai membahas 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rencananya, kata dia, pembahasan bakal diselesaikan pada rapat hari ini.
"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu nan kita selesaikan dari 92 DIM," jelasnya.
Ia mengatakan salah satu poin revisi nan telah dibahas kemarin berangkaian dengan usia masa pensiun bagi personil TNI mulai dari level bintara, tamtama hingga perwira.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut berbareng DPR. Pihaknya mau agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin golongan kerja nan bakal membahas tiga pasal nan bakal dibahas, dengan angan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para personil DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI nan telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.
Kedua, memperjelas batas penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur pemisah usia pensiun TNI.
Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya bakal menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai masa pensiun
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]