ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengaku belum membaca rumor Memorandum Of Understanding (MoU) mengenai pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari).
“Saya belum baca MoU nya dan saya belum lihat apa sih nan dibicarakan,” kata Utut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Utut, pihaknya bakal bertanya langsung kepada pihak TNI dalam rapat terdekat. “Nanti saya tanya dulu. Orang saya belom ngomong sama kejaksaan, TNI. Kalo saya komen gimana. Nanti kita tanya dulu. Segera,” pungkasnya.
Komisi III DPR angkat bicara soal kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari).
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta rencana tersebut dikaji ulang agar menjaga semangat reformasi. “Sekalipun langkah tersebut tidak masuk dalam ranah teknis penegakan hukum, tetapi langkah tersebut baiknya dikaji kembali sebagai upaya untuk menjaga semangat awal reformasi, ialah menjaga supremasi sipil dalam kehidupan bernegara, termasuk dalam penegakan hukum,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
“Civilian Value kudu dihormati sebagai corak penghormatan terhadap cita awal reformasi sebagai fondasi awal reformasi ketatanegaraan dan reformasi konstitusi 1998,” sambungnya.
Rudianto menyebut pada Pasal 24 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbincang tentang Kehakiman, dan badan lain nan membantu didalamnya ialah : Kejaksaan dan Advokat. Kemudian Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bicara tentang Kepolisian dengan kewenangan Penegakan Hukum.
Ia menyatakan krusial menjaga mandat Konstitusi UUD 1945, nan kemudian disebut secara teoritis dalam kreasi Integrated Crimjnal Justice System kita berasas UUD NRI 1945 sebagai Catur Wangsa (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat).
“Pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan norma di Indonesia dengan berasas nilai-nilai Konstitusi dan konstitusionalisme,” pungkasnya.