Komdigi Rancang Aturan Anak-anak Dilarang Buat Akun Medsos

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang patokan untuk membatasi anak-anak membikin akun di media sosial. Dalam patokan tersebut, anak-anak dilarang mempunyai akun sendiri di platform media sosial.

"Betul ada pembatasan tapi nan dibatasi adalah akun anak-anak. Jadi anak-anak tidak boleh mempunyai akun di sosial media," tegas Menteri Komdigi, Meutya Hafid saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Kominfo bakal mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan teknologi nan bisa memverifikasi usia pengguna. Platform kudu bisa memblokir akses bagi anak di bawah umur tertentu untuk membikin akun.

"Jadi kudu ada teknologi nan dimiliki oleh platform ini nan bisa mengecek bahwa anak ini 15 tahun dia tidak boleh masuk alias 16 tahun dia tidak boleh masuk tapi jika di rumahnya itu kami jikalau ada patokan dia tidak masuk ranah dari Kementerian komunikasi digital," jelas Meutya.

Kominfo menegaskan bahwa patokan ini bukan untuk membatasi akses anak terhadap media sosial secara keseluruhan.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi nan beredar mungkin di media massa saat ini alias pun persepsi kita berbareng nan terjadi alias nan sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membikin akun-akun anak di media sosial," jelas Meutya.

Anak-Anak Boleh Akses Medsos Tapi Didampingi Orang Tua

Anak-anak tetap boleh mengakses media sosial, namun kudu didampingi orang tua.

"Pada prinsipnya jika si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa. Justru itu nan kita sorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang jika anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," ujar Meutya.

Kominfo tidak bakal membikin patokan nan melarang anak-anak mengakses media sosial lantaran perihal tersebut dapat melanggar kebebasan berekspresi.

"Kami juga jika membikin patokan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi si anak jika didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," pungkas Meutya.\

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Selengkapnya
↑