ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan support penuh terhadap proses penegakan norma mengenai proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian tetap berjulukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penegasan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi, Ismail, merespons penyelidikan nan sedang dilakukan oleh abdi negara penegak norma mengenai proyek PDNS.
"Dukungan itu merupakan komitmen Komdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola nan baik dalam setiap proses pengadaan peralatan dan jasa," ujar Ismail dalam siaran pers, dikutip Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, kementerian siap bekerja sama sepenuhnya dengan abdi negara penegak norma dalam proses investigasi nan tengah berlangsung.
"Kami siap memberikan info dan info nan dibutuhkan guna memastikan proses norma melangkah dengan lancar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa proyek PDNS dirancang untuk memperkuat prasarana info nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan info dan efisiensi jasa publik.
"Kemkomdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai esensial nan terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian," kata Ismail.
Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.
Kasus ini bermulai pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan peralatan dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang perjanjian PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta ialah PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: