ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Digital menindaklanjuti kejuaraan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk organisasi nan terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta norma nan bertindak di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan, langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital nan berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup organisasi tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran mengerti nan bertentangan dengan norma nan bertindak di masyarakat,” kata dia di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/05/2025).
Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup Facebook tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan anak.
“Grup itu memuat konten khayalan dewasa personil organisasi terhadap family kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Kementerian Komdigi mengapresiasi respons sigap dari Meta selaku penyedia platform nan langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Pelindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama
Kolaborasi ini menjadi bukti krusial bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab berbareng antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mengatur tanggungjawab setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten rawan serta menjamin kewenangan anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital nan kondusif dan sehat.
"Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan," kata Alexander.
Memperkuat Pengawasan
Lebih jauh, dia menegaskan bahwa Kementerian Komdigi bakal terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital nan menyimpang serta meningkatkan kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional nan bersih, sehat, dan berpihak pada kepentingan generasi penerus bangsa.
Namun, dia juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya berjuntai pada pemerintah dan penyedia platform, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.
"Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital nan kondusif dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun alias aktivitas digital nan membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id," ungkap Alexander.