Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi Soal Geruduk Rapat Ruu Tni

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 18 Mar 2025 15:26 WIB

Anggota koalisi sipil menilai laporan soal penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont merupakan corak pembungkaman. Koalisi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI. (detikai.com/Arief Bimaputra)

Jakarta, detikai.com --

Andrie Yunus dan Javier Maramba dari Koalisi Masyarakat Sipil menolak diperiksa mengenai tindakan penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.

"Kami dari TAUD datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan penolakan dan keberatan atas surat undangan klarifikasi," kata personil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menerangkan Andrie dan Javier menolak untuk diperiksa lantaran baru menerima surat undangan penjelasan pada Minggu (16/3). Sementara agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (18/3).

Arif pun mengingatkan Polda Metro Jaya agar berhati-hati dan jeli untuk menindaklanjuti laporan pihak hotel.

"Kami memandang bahwa undangan penjelasan itu disampaikan secara tidak patut. Kami dipanggil Minggu, untuk datang Selasa. Kalau merujuk KUHAP, undangan nan patut itu tiga hari kerja," ucap dia.

Arif juga menyebut laporan nan dilayangkan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont itu keliru dan tidak berasas hukum.

Ia menyebut laporan itu adalah corak Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) nan identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan.

"Ini dugaan kuatnya adalah corak kriminalisasi terhadap kemerdekaan beranggapan berekspresi, kewenangan politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI nan sedang dibahas secara tertutup, tidak partisipasi, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont," tutur dia.

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan oleh RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan alias Pasal 212 KUHP dan alias Pasal 217 KUHP dan alias Pasal 335 KUHP dan alias Pasal 503 KUHP dan alias Pasal 207 KUHP.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya