ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan laporan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont mengenai tindakan penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI.
"Kami juga mengusulkan keberatan dengan angan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti alias menghentikan," kata personil Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Arif Maulana di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menyebut tindakan nan dilakukan Andrie Yunus dan Javier Maramba di Hotel Fairmont itu merupakan bagian dari kewenangan penduduk negara untuk mengawasi proses legislatif nan dianggap menyimpang.
Dalam peristiwa di Hotel Fairmont itu, kata Arif, juga tidak ada ancaman maupun tindakan kekerasan nan dilakukan oleh keduanya.
"Oleh lantaran itu kami juga mempertanyakan, nan kemudian kudu kita garis bawahi, bukan kah justru nan melakukan pelanggaran norma dan konstustusi adalah DPR dan juga pemerintah, nan menyusun undang-undang secara sembunyi-sembunyi, tidak partisipatif, dan tidak demokrastiss, bukankah itu kejahatan legislasi?," tutur dia.
Arif juga mempertanyakan soal pasal nan dilaporkan oleh sekuriti Hotel Fairmont. Diketahui, pasal nan dilaporkan adalah Pasal 172 KUHP dan alias Pasal 212 KUHP dan alias Pasal 217 KUHP dan alias Pasal 335 KUHP dan alias Pasal 503 KUHP dan alias Pasal 207 KUHP.
Menurut Arif, pasal tersebut tidak relevan dan tidak sesuai fakta. Ia menduga pasal itu digunakan hanya untun melakukan kriminalisasi semata.
"Sekali lagi, kritik bukan tindak pidana, bukan kejahatan. Dan itu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Siapapun, bukan hanya kedua pengguna kami, tapi itu kewenangan penduduk negara. Kita semua berkuasa untuk melakukan kritik, koreksi terhadap jalannya pemerintahan nan keliru," ucap dia.
Terakhir, Arif pun mempertanyakan soal legal standing alias kedudukan norma dari pelapor RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont.
"Ketika dia melaporkan kedua pengguna kami dalam kapabilitas alias legal standing, mewakili siapa? Apakah mewakili Hotel Fairmont? Atau mewakili pihak nan lain? Pemerintah alias DPR? Ini kudu clear," ujarnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah norma untuk merespon laporan soal tindakan penggerudukan tersebut.
"Mempertimbangkan untuk menempuh upaya norma terhadap pelapor nan dalam perihal ini adalah Fairmont Hotel, kami mengkaji apakah upaya norma ini dalam ranah norma perdata," tutur Arif.
"Terkait dengan tindakan perbuatan melawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi, alias mungkin upaya norma administratif, bahkan, jika kemudian ada dugaan tidak pidana, kita mungkin bakal menempuhnya," imbuhnya.
Sebelumnya, tindakan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan oleh RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont dan terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan alias Pasal 212 KUHP dan alias Pasal 217 KUHP dan alias Pasal 335 KUHP dan alias Pasal 503 KUHP dan alias Pasal 207 KUHP.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]