Ylbhi Tolak Panggilan Polisi Soal Kasus Fairmont: Ada Watak Antikritik

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Polda Metro Jaya bergerak memproses laporan sekuriti Hotel Fairmont nan melaporkan Koalisi Masyarakat Sipil nan didalamnya terdapat pihak KontraS menggeruduk rapat panja RUU TNI di hotel Fairmont pada Sabtu (15/3) sore.

YLBHI, selaku kuasa norma Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan kepada KontraS sehari setelah pelaporan itu dilayangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat sigap gitu. Dalam waktu 2 hari langsung datang penjelasan kepada teman-teman KontraS," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).

Isnur berbicara proses sigap laporan oleh kepolisian sebagai corak pemerintah membungkam bunyi kritis masyarakat sipil. Menurutnya abdi negara semestinya tetap memerlukan waktu untuk menelaah laporan sebelum melayangkan panggilan pemeriksaan kepada terlapor.

"Ini ada watak ya, watak otoritarian, watak antikritik. Watak nan tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," tutur dia.

Oleh lantaran itu, Isnur menuturkan YLBHI bakal merespons dengan menolak pemanggilan nan dilayangkan polisi.

"Hari ini kita langsung membikin surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan alias penolakan pemanggilan," ujarnya.

Di sisi lain,  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Arif Maulana meminta Polda Metro Jaya untuk menghentikan laporan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont mengenai tindakan penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI.

"Kami juga mengusulkan keberatan dengan angan kepolisian Polda Metro Jaya tidak memproses lebih lanjut laporan dari sekuriti alias menghentikan," kata Arif di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).

Arif mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah norma untuk merespons laporan soal tindakan penggerudukan tersebut.

"Mempertimbangkan untuk menempuh upaya norma terhadap pelapor nan dalam perihal ini adalah Fairmont Hotel, kami mengkaji apakah upaya norma ini dalam ranah norma perdata," ujarnya.

"Terkait dengan tindakan perbuatan melawan hukum, dengan dugaan memfasilitasi persidangan tertutup, sembunyi-sembunyi dalam proses penyusunan legislasi, alias mungkin upaya norma administratif, bahkan, jika kemudian ada dugaan tidak pidana, kita mungkin bakal menempuhnya," imbuhnya.

Sebelumnya, laporan nan dilayangkan oleh sekuriti berinisial RYR itu terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).

Dalam laporannya, pelapor menerangkan peristiwa bermulai pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.

"Kemudian golongan tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan lantaran dilakukan secara diam-diam dan tertutup," tutur Ade Ary.

Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan alias Pasal 212 KUHP dan alias Pasal 217 KUHP dan alias Pasal 335 KUHP dan alias Pasal 503 KUHP dan alias Pasal 207 KUHP.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan termasuk KontraS di dalamnya, menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Mereka dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pembahasan maupun substansi dari revisi UU TNI.

"Bapak ibu nan terhormat, nan katanya mau dihormati, kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI. Hentikan proses pembahasan RUU TNI!" seru Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus nan datang pada tindakan protes tersebut.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya