Koalisi Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Terkait Private Jet Kpu Ke Kpk

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengadaan private jet di KPU RI Tahun Anggaran 2024.

Koalisi itu terdiri atas elemen  Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia 

"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet KPU nan dilakukan pada tahun 2024 kemarin. Laporan kami sudah diterima dan tinggal menunggu tindak lanjut dari (bagian) Pengaduan KPK," ujar Agus Sarwono dari TI Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan laporan tersebut disusun berasas tiga hal. Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, terang Agus, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah.

Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing sangat tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap.

Terlebih lagi perusahaan nan dipilih KPU tetap tergolong baru (dibentuk tahun 2022), tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan apalagi dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

"Di proses pengadaannya kami memandang ada perihal nan sangat janggal, salah satunya adalah nilai perjanjian itu melampaui dari pagu," kata Agus.

Melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) nan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan "Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik" dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.

Adapun uraian pekerjaan dari paket pengadaan itu bersuara "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024".

Dua arsip perjanjian nan mengenai dengan pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan perjanjian tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375. Jika ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.

"Dari dua arsip perjanjian nan ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up lantaran nilai kontraknya melampaui dari jumlah pagu nan telah ditetapkan," ungkap Agus.

Kemudian, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari segi waktu, masa sewa private jet disebut tidak sesuai dengan tahapan pengedaran logistik pemilu.

"Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan pengedaran logistik selesai," kata Agus.

Dia mengatakan ada keanehan dari rute private jet nan disewa tidak dilakukan ke wilayah nan disebut KPU sebagai wilayah nan susah dijangkau (terluar), sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.

"Ditemukan sebanyak 60 persen rute nan ditempuh tidak ke wilayah terluar dan wilayah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 wilayah tujuan, sehingga perjalanan ke wilayah terluar hanya 35 persen dan wilayah tertinggal 5 persen," imbuhnya.

Agus menambahkan ada dugaan private jet nan disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing. Diidentifikasi ada tiga private jet: dua register Indonesia dan satu register luar negeri.

Kemudian ketiga terdapat dugaan pelanggaran terhadap izin perjalanan dinas pejabat negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, tutur Agus, perjalanan dinas bagi ketua lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas upaya untuk dalam negeri.

Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class alias eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas nan lebih rendah (PMK Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri). Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri finansial tersebut," kata Agus.

Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkapkan total emisi karbon dioksida (CO2) nan dihasilkan dari 59 trip ke 40 wilayah tujuan penggunaan jet tersebut adalah 382.806 kg CO2. Kata dia, andaikan merujuk sifat urgensi untuk trip ke 23 wilayah tujuan nan tidak perlu dilakukan lantaran bukan wilayah terluar dan tertinggal, jumlah emisinya adalah 236.273 kg CO2.

"Seharusnya KPU bisa memakai pesawat komersial di rute-rute nan tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan nan tidak perlu," tutur Zaki.

"Terhadap emisi nan telah dikeluarkan oleh aktivitas KPU, maka KPU kudu memperbaiki akibat nan ditimbulkan serta berkomitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan eksternal nan sejalan dengan komitmen iklim," katanya.

Selain KPK, temuan tersebut juga bakal diteruskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet, serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu.

Respons KPK

KPK menyampaikan apresiasi kepada para pelapor sebagai salah satu corak nyata kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan pengaduan bakal dilakukan verifikasi atas validitas info dan keterangan nan disampaikan pelapor.

Kemudian bakal dilakukan telaah dan kajian untuk memandang ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK alias tidak.

"Sedangkan rangkaian proses di Pengaduan Masyarakat merupakan info nan belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan)," kata Budi.

"Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," pungkasnya.

Belum ada tanggapan dari KPU mengenai laporan tersebut. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPU periode 2024-2027 Mochammad Afifuddin melalui pesan WA namun belum diperoleh balasan.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya