Koalisi Desak Polisi Setop Kasus Guru Besar Ipb Soal Kerugian Rp271 T

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Jan 2025 09:53 WIB

Koalisi Sipil mendesak proses hukum Guru Besar IPB Bambang Hero dihentikan. Bambang dipolisikan karena menghitung kerugian Rp271 triliun di kasus timah. Guru Besar IPB sekaligus pakar lingkungan hidup Profesor Bambang Hero. (Tangkapan layar web fahutan.ipb.ac.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan menuntut Polda Bangka Belitung menghentikan proses hukum terhadap Guru Besar IPB dan ahli lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di kasus korupsi PT Timah.

Koalisi ini terdiri dari 75 lembaga, 51 Akademisi, dan 14 pegiat HAM, lingkungan, dan anti korupsi.

"Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari," tulis Koalisi dalam keterangannya, Kamis (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koalisi juga meminta Kejaksaan Agung memberikan upaya perlindungan ke Bambang Hero agar kejadian serupa tak terulang.

Lalu, mereka juga mendesak pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan.

Koalisi menekankan pelaporan terhadap Bambang Hero ini merupakan ancaman bagi pejuang lingkungan.

"Upaya memperkarakan keterangan ahli melalui proses hukum pemidanaan melalui pelaporan kepolisian jelas bertentangan dengan kebebasan akademik, otonomi universitas, PermenLHK 10/2024 dan Permen LHK 7/2014," tegasnya.

Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma karena dinilai tak kompeten dalam menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi komoditas timah.

Ia berpandangan perhitungan Bambang merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Ia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

Kejagung pun menyoroti pelaporan itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan nilai kerugian negara hasil perhitungan Bambang itu dipakai PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa.

Artinya, Majelis Hakim juga mengamini kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

Mereka pun memastikan akan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang atas pelaporan itu.

"Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita," ujar Harli, Selasa (14/1).

(mnf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya