Klh Segel 2 Pabrik Besi Di Kabupaten Serang Yang Cemari Udara Jakarta

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dua pabrik besi di Kabupaten Serang, PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), dalam sidak, Selasa (10/6) malam, lantaran diduga menjadi sumber pencemaran udara hingga Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan PT LESI terindikasi menyumbang unsur pencemar udara berbahaya, termasuk Airborne Emission Particulate (AEP) nan turut memperburuk kualitas udara di Jabodetabek.

"Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang. Ini merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta," ujar Hanif di letak sidak, Selasa (10/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengemukakan partikulat hasil pembakaran nan tidak sempurna di area industri tersebut terdorong angin ke arah Jakarta dan mengganggu kualitas udara secara signifikan. Oleh lantaran itu, tindakan tegas segera dilakukan.

"Jadi kita bakal terus menyisir satu per satu sumber-sumber seperti ini. Kita juga sudah meminta pemerintah wilayah untuk melakukan nan sama. Namun, sembari menunggu mereka melaksanakan, kami bakal menyisir satu-satu ini secara simulasi permodelan," katanya.

Dalam sidak malam itu, KLH menyegel akomodasi PT LESI lantaran terindikasi melakukan pencemaran udara melalui AEP, sedangkan di PT JAS ditemukan indikasi pencemaran udara serupa serta pencemaran tanah akibat pembuangan limbah steel slag (terak baja) non-B3 secara tidak sesuai ketentuan.

"Ini cukup rawan sehingga kita hari ini memberikan penekanan dengan paksaan segel untuk selanjutnya pengambilan sampel dan keterangan para mahir untuk proses pidana nan lebih lanjut," ujarnya.

Ia menegaskan inspeksi dilakukan pada malam hari lantaran banyak industri diketahui beraksi secara intensif pada malam hari untuk menghindari pengawasan.

"Mungkin itu saja di malam hari ini, lantaran memang kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, jika siang dia tidak kerja. Supaya upaya-upaya nan kurang ramah lingkungan ini kita bisa kurangi untuk udara Jakarta," ujar dia.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol Rizal Irawan menyatakan tindakan norma malam itu bagian dari upaya berkepanjangan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah Banten nan berakibat ke ibu kota.

Dia menyebut kedua pabrik terbukti mencemari udara di atas periode pemisah serta diduga melakukan pembuangan limbah ke tanah.

"Keduanya terindikasi adanya pencemaran udara di atas pantauan batasan, termasuk juga ada kami lihat setelah kami ke dalam, tadi ada juga pembuangan selek. Jadi ini juga, ini selain udara juga ada dumping limbah," ujar dia.

Setelah pemasangan segel, seluruh aktivitas pabrik diwajibkan dihentikan sementara waktu, hingga proses investigasi selesai dan langkah pemulihan dilakukan.

"Semua pabrik nan kita sidak itu diwajibkan menghentikan kegiatannya. Kenapa? Karena kita kudu segera menghentikan polusi udaranya. Jadi saya sampaikan sekali lagi bahwa setelah malam ini, ketika sudah dipasang segel pengawasan, segera mungkin menghentikan seluruh kegiatan," ujar dia.

Sidak malam tersebut menandai langkah lanjutan KLH dalam menindak industri nan mencemari udara, air, dan tanah, demi menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat luas.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya