ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 14 Mei 2025 07:36 WIB

Jakarta, detikai.com --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL kehilangan status kebangsaan RI lantaran berasosiasi menjadi tentara Rusia dan ikut berperang.
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kewaganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri mengenai dengan status kebangsaan Satria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kebangsaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Supratman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (14/5).
Supratman meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kebangsaan atas nama Satria Arta Kumbara nan berasosiasi dengan tentara Rusia tanpa seizin Presiden tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Penyampaian tersebut sesuai prosedur dan ketentuan nan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.
Sebelumnya, TNI AL sudah memberikan penjelasan mengenai video viral nan menampilkan seorang mantan prajurit Marinir diduga berasosiasi dengan militer Rusia.
TNI AL mengonfirmasi laki-laki dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, nan telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyatakan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berasas putusan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Satria melakukan tindakan desersi, ialah meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
"Dalam putusan itu, nan berkepentingan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira di Jakarta, Sabtu (10/5).
Satria menjadi sorotan publik setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video nan menampilkan dirinya dalam dua seragam berbeda, ialah seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam video itu, laki-laki nan sama terlihat berperan-serta dalam operasi militer berbareng pasukan Rusia, diduga di wilayah bentrok Ukraina.
Video lainnya dari akun nan sama juga memperlihatkan Satria dalam sejumlah foto dan klip berbareng pasukan Rusia, disertai quote dan pesan-pesan pribadi dari kreator video.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]