ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan sejumlah patokan baru dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) mengenai penyelenggaraan jasa fintech peer-to-peer lending. Ketentuan baru ini mencakup tanggungjawab agunan hingga Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa agunan menjadi corak antisipasi terhadap potensi kandas bayar. Agunan juga memberikan instrumen pemulihan bagi Penyelenggara andaikan terjadi wanprestasi dari pihak peminjam.
"Dengan adanya agunan, Penyelenggara mempunyai instrumen nan dapat digunakan untuk melakukan recovery jika terjadi wanprestasi dari Penerima Dana (Borrower)," kata Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis, (17/4/2025).
Selain itu, RSEOJK juga mengatur pembatasan pendanaan maksimal Rp50 juta untuk sektor mikro dan ultra mikro. Dana tersebut dikenakan kembang maksimal 0,275% per hari dengan tenor hingga enam bulan.
"Aturan ini bermaksud untuk mendorong penyaluranpendanaan untuk sektor produktif dan Penyelenggaramasih dapat melakukan pengelolaan akibat nan efektif dalam mencegah potensi angsuran bermasalah. Dengan adanya patokan tersebut, diharapkan kualitas pembiayaan di industri Pindar dapat terjaga dengan baik," kata Agusman.
Dalam RSEOJK juga tercantum ketentuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sebagai forum penguatan transparansi dan akuntabilitas. Forum ini dapat diikuti oleh pemberi biaya lembaga maupun perorangan untuk menyampaikan masukan serta memantau keahlian Penyelenggara.
RUPD menjadi medium krusial dalam membahas rumor strategis seperti penanganan kandas bayar secara lebih terbuka. Hasil rapat tersebut dapat digunakan Penyelenggara sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article Pinjol Resmi Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Harapan OJK