Ketua Kpk Ungkap Status Rk Di Kasus Korupsi Bjb

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan status Gubernur Jawa Barat 2018-2023 Ridwan Kamil dalam kasus korupsi biaya iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat alias BJB adalah saksi.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil. Hasilnya, sejumlah peralatan dan arsip telah disita. 

"Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, kelak jika memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi nan ada, kelak pasti bakal diikutkan," kata Setyo saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya penggeledahan di rumah RK di Kota Bandung dilakukan oleh KPK untuk mencari bukti mengenai kasus nan sedang disidik oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Betul hari ini ada giat geledah interogator perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya termasuk letak baru bakal disampaikan saat aktivitas sudah selesai semua," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (11/3/2025).

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. "Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah alias tindak lanjut nan bakal dilakukan seperti apa," ucap Setyo pada Rabu (4/5/2025) lalu.Sudah ada tersangka nan ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, perihal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.

"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis mengenai penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari interogator dan kepala alias deputi kapan bakal dilakukan tindak lanjutnya," jelas dia.

RK pun mengaku menghormati upaya penggeledahan nan dilakukan KPK. Politikus Golkar itu menyebut interogator juga telah menunjukkan surat resmi ketika menggeledah. "Bahwa betul kami didatangi oleh tim KPK mengenai BJB," kata RK lewat pernyataan resmi, seperti dikutip detikai.com, Selasa (11/3/2025).

Akan tetapi, RK enggan menjelaskan rinci mengenai ihwal dugaan kasus korupsi ini nan menyebabkan KPK turut menggeledah kediamannya."Hal-hal mengenai lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan," jelas RK.

Adapun lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025. "Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah alias tindak lanjut nan bakal dilakukan seperti apa," ucap Setyo pada Rabu (4/5) lalu.

Sudah ada tersangka nan ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, perihal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Kredit & Amankan Likuiditas, Bank BJB Punya Jurus Jitu

Next Article DPR: Pelemahan Rupiah Tak Berkaitan dengan Penggeledahan BI oleh KPK

Selengkapnya