ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun buka-bukaan tentang proses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.
Misbakhun mengatakan, mulanya proses revisi UU P2SK memang sebagai upaya merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 tentang perbaikan pasal-pasal mengenai dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, momentum revisi itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk memperbaiki sejumlah pasal lain nan mengenai dengan Bank Indonesia (BI). Di antaranya tentang kegunaan BI agar juga mempunyai penguatan kembali dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kita sedang membicarakan, tapi belum diputuskan lantaran kita mau memperkuat BI, kita berikan penguatan dalam peran pertumbuhan," kata Misbakhun dalam aktivitas Capital Market Forum 2025, di Gedung BEI, Jakarta (21/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 7 UU P2SK di Bagian Kelima Bank Indonesia, telah disebutkan tujuan BI adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nan berkelanjutan.
Pasal 7 itu sebetulnya sudah mengalami perubahan kalimat dari pasal 7 UU BI Nomor 23/1999. Dalam pasal 7 UU 23/1999, tujuan BI hanyalah satu, ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Namun, dalam revisi terbaru, Misbakhun mengatakan, perlu tambahan pengaturan untuk penguatan independensi BI dalam mencapai tujuannya itu, ialah independen dalam proses mencapai tujuan namun tetap mendukung tujuan bernegara, ialah menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
"Jadi dia independen dalam proses, tapi ada tujuan negara nya. Tujuan bernegara menciptakan kesejahteraan, dan pertumbuhan kita kudu berkualitas, menciptakan pekerjaan," tegasnya.
Oleh karena itu, penguatan kewenangan untuk mendukung tujuan negara dalam mensejahterakan masyarakatnya, salah satunya dalam corak support terhadap pertumbuhan ekonomi, kudu dikembalikan kepada Bank Indonesia.
Menurut Misbakhun, hanya Indonesia nan menghilangkan kewenangan BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi seusai krisis 1998. Padahal, bank sentral di negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang tidak menghilangkan kewenangan itu, meski tetap menjaga independensinya.
"1998 Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang mengalami situasi nan sama tapi enggak pernah mengurangi kewenangan bank sentral. Bank sentral era Pak Harto (Presiden Soeharto) itu nan membikin Indonesia tumbuh tinggi," tegas Misbakhun.
"Ini nan sedang kita bicarakan, tapi belum diputuskan lantaran kita sedang mencari formulasi. Maka, saya minta jangan dijadikan bahan spekulasi baru," ungkapnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan 5,75% di RDG Februari
Next Article BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan, IHSG Lanjut Merana