Mk Gelar 11 Sidang Gugatan Uu Tni Hari Ini

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 09 Mei 2025 09:00 WIB

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar 11 sidang gugatan nan melibatkan beragam pemohon nan menilai UU TNI abnormal formil. MK gelar sidang gugatan UU TNI hari ini, Jumat (9/5). (detikai.com/Adhi Wicaksono)

Jakarta, detikai.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar 11 sidang gugatan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Jumat (9/5) hari ini.

Dilihat dari situs MK, seluruh sidang gugatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda nan sama ialah pemeriksaan pendahuluan.

"Empat diantaranya adalah perkara nomor 45/PUU-XXIII/2025 nan diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan dkk, perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025 nan diajukan oleh Christian Adrianus Sihite," tulis MK dalam keterangan tertulis, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara nomor 69/PUU-XXIII/2025 nan diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar dkk serta perkara nomor 79/PUU-XXIII/2025 nan diajukan oleh Endrianto Bayu Setiawan dkk," sambungnya.

MK mengatakan sidang ini bakal dipimpin oleh majelis panel dengan Ketua Hakim Saldi Isra nan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Lebih lanjut, MK menjelaskan permohonan nomor perkara 45 tersebut dilayangkan oleh kumpulan mahasiswa UI lantaran pengesahan UU TNI dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi.

"Pemohon menilai pembentukan UU TNI abnormal secara formil lantaran tidak mengikuti prosedur perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), sehingga menimbulkan ketidakpastian norma dan melemahkan legitimasi izin tersebut," ujar MK.

MK mengatakan perkara nomor 55 diajukan oleh dua orang swasta. Mereka mengusulkan permohonan provisi sebelum masuk ke argumen pokok permohonan.

Adapun perkara nomor 55 melakukan uji formil lantaran pengesahan UU TNI dianggap bertentangan dengan prinsip negara norma dan asas kepastian norma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945.

Lalu, perkara 69 nan diajukan lima mahasiswa Unpad mempermasalahkan pengesahan UU TNI nan tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. Mereka mempermasalahkan proses RUU TNI nan menjadi prolegnas prioritas 2025 secara mendadak dengan surpes dan proses pengesahan nan tidak transparan.

Lalu, perkara 79 diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Brawijaya. Mereka menguji materiil sejumlah ketentuan dalam UU TNI nan dianggap bermasalah.

"Seperti soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam konteks pertahanan siber (Pasal 7 ayat (2) huruf b nomor 15), patokan turunan OMSP, serta pengangkatan prajurit aktif ke kedudukan sipil (Pasal 47 ayat (1) dan (3)," tutur MK.

"Permohonan ini diajukan agar norma-norma tersebut tidak diterapkan sebelum ada putusan nan memastikan konstitusionalitasnya, baik secara formil maupun materiil," imbuhnya.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya