ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 25 Maret 2025 - 18:09 WIB
Jakarta, detikai.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang mengkaji kemungkinan revisi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Termasuk Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Rencana revisi UU Pemda, UU Pilkada dan UU Pemilu ini dimaksudkan agar bisa lebih menselaraskan visi dan program Presiden dengan para kepala daerah.
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Halilul Khairi mengatakan, kajian revisi UU Pemda mengenai penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.
Dia mencontohkan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap menyisakan masalah.
Selain tingginya biaya penyelenggaraan pilkada, rupanya tidak semua kepala wilayah bisa dilantik secara bersamaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya penyelenggaraan Pilkada Ulang di sejumlah daerah, selain tetap adanya gugatan mengenai pilkada di sejumlah daerah.
“Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan sasaran nan mau dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala wilayah terpilih.
“Apalagi penyelenggaraan Pilpres jarak waktunya cukup lama dengan Pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga penerapan program pemerintah menjadi terdelay,” ujarnya.
Belum lagi lanjut Halilul, APBN maupun APBD biasanya ditetapkan satu tahun sebelumnya. Sehingga support anggaran menjadi masalah tersendiri.
Terkait revisi UU Pemda, lanjut Halilul, memang ada buahpikiran soal pilkada tidak langsung.
“Tpi buahpikiran pilkada tidak langsung ini memang perlu kita obrolan lebih dalam untung ruginya. Inilah nan tetap perlu pengkajian mendalam,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
“Akibatnya terdapat kesenjangan soal waktu dan sasaran nan mau dicapai antara visi dan misi presiden terpilih dengan para kepala wilayah terpilih.