ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Perubahan ini bermaksud untuk meningkatkan kepastian perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," tulis Kemnaker dalam unggahan IG resminya (@kemnaker), Sabtu (26/4/2025).
Untuk program JKK, melalui kebijakan ini cakupan akibat nan ditanggung menjadi semakin luas meliputi kekerasan bentuk dan pemerkosaan di tempat kerja. Di mana perihal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian dan visum dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) oleh BPJS Ketenagakerjaan alias BPJS Kesehatan sampai dengan disimpulkan sebagai KK/PAK alias bukan KK/bukan PAK," terangnya.
Sementara untuk program JKM, melalui kebijakan ini pemerintah dapat memberikan kepastian faedah Jaminan Kematian bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) nan baru daftar. Walaupun nan berkepentingan tetap kudu memenuhi persyaratan nan ada.
Sementara untuk pekerjaan nan mempunyai dua pemberi kerja, dapat dua faedah JKM jika dua-duanya bayar iuran program. Tapi biaya pemakaman tetap dibayar satu kali saja.
"Harus mempunyai masa iuran dan masa kepesertaan 3 bulan untuk dapat faedah penuh. Kurang dari 3 bulan? Masih dapat biaya pemakaman," papar Kemnaker.
Terakhir melalui publikasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ini, syarat umum anak penerima danasiwa menjadi lebih fleksibel. Di mana sebelumnya nan berkuasa menerima danasiwa pendidikan ini hanya mereka nan tetap dalam usia sekolah, belum 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.
Tapi sekarang nan berkepentingan tetap bisa dapat danasiwa meskipun sudah bekerja asalkan:
- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Penerima Upah untuk jangka waktu paling lama 6 bulan berturut-turut
- Bekerja dan terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (contoh Ojek Online)
- Dalam status magang.
(igo/eds)