Kemlu Beber 5 Wni Dideportasi Imbas Kebijakan Imigrasi Trump

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 24 Apr 2025 15:05 WIB

Kemlu mencatat terdapat lima penduduk negara Indonesia nan terindikasi terdampak kebijakan ketat imigrasi pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ilustrasi. Sebanyak lima WNI dideportasi AS imbas kebijakan imigrasi Trump. (AFP/JUSTIN HAMEL)

Jakarta, detikai.com --

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mencatat terdapat lima penduduk negara Indonesia nan terindikasi terdampak kebijakan ketat imigrasi pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan info itu saat konvensi pers di Gedung Pancasila, Kemlu, Jakarta, Kamis (24/4). Dia menyebut ada 20 WNI nan terdampak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 20 (WNI) tersebut, lima sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, enam adalah mahasiswa. Setidaknya nan mempunyai visa awalnya F-1," ungkap Judha.

Visa F-1 merupakan visa pelajar non-imigran nan paling umum untuk belajar di AS. Visa ini ditujukan bagi mereka nan ini menempuh studi di perguruan tinggi alias program bahasa Inggris.

Namun, Judha tak memberi rincian kasus lima WNI nan sudah dideportasi.

Lebih lanjut, Judha menerangkan saat ini pemerintah melakukan akses kekonsuleran untuk memastikan para WNI mendapat perlakuan nan baik.

Selain itu, Kemlu juga melakukan pendampingan norma dan terus berkoordinasi dengan organisasi masyarakat Indonesia di AS.

Dia juga mengatakan saat WNI mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS mereka tetap punya kewenangan sesuai norma nan bertindak di AS. Hak itu di antaranya, mereka berkuasa untuk menghubungi perwakilan RI, berkuasa mendapat kekonsuleran RI, berkuasa didampingi pengacara, dan berkuasa tak memberi keterangan tanpa pendampingan pengacara.

Sejak kampanye pemilihan presiden, Trump sesumbar bakal memperketat kebijakan imigrasi. Belum sepekan menjabat, dia juga sudah menangkap ratusan imigran dan siap mendeportasi.

Selain itu, Trump juga memperluas balasan meninggal bagi pidana dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kehadiran para pencari suaka.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya