Kementerian Pppa Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Oleh Eks Kapolres Ngada

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan terus mengawal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur nan diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.

"Kami berbareng dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, bakal terus melakukan beragam upaya agar seluruh anak nan terlibat dalam persoalan ini mendapatkan perhatian nan sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, sejauh ini terdapat tiga anak nan menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berumur 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang wanita dewasa berumur 20 tahun.

Ia mengatakan para korban telah mendapat pendampingan psikososial nan diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.

Dalam memberikan perlindungan unik bagi anak, kata dia, terdapat empat aspek utama nan kudu diperhatikan agar proses pemulihan dapat melangkah efektif dan menyeluruh.

Aspek pertama adalah penanganan sigap untuk menghindari akibat nan lebih besar bagi anak.

"Kecepatan dalam merespons kasus sangat krusial agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis kudu segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian nan dialaminya," kata Nahar.

Aspek ketiga adalah support terhadap kebutuhan anak selama masa pemulihan. Anak nan mengalami kejadian traumatis memerlukan support dalam beragam bentuk, baik berupa kebutuhan dasar maupun support lainnya, agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.

Terakhir adalah pendampingan dan perlindungan selama proses norma berlangsung, sehingga hak-hak anak tetap terjamin hingga kasus tersebut selesai ditangani.

Selengkapnya