Kementerian Ham Usul Skck Dihapus, Ini Respons Mabes Polri

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) lantaran dinilai berpotensi menghalang kewenangan asasi penduduk negara, khususnya bagi mantan narapidana nan mau kembali ke masyarakat.

Menanggapi perihal tersebut, Mabes Polri beranggapan SKCK menjadi salah satu bukti catatan pidana nan pernah dilakukan masyarakat sehingga polri bisa memonitor orang tersebut.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (24/3).

Umumnya SKCK biasa dipakai guna salah satu syarat untuk melamar pekerjaan. Pun dalam perihal mencantumkan riwayat hidup di SKCK, Polri telah menyesuaikan dengan hak-hak masyarakat.

"Salah satu kegunaan dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam perihal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur. Dalam perihal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat nan bakal membikin SKCK bakal kita layani," ucap dia.

Truno kemudian menambahkan pelayanan SKCK telah sesuai sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, pasal 15 ayat 1 huruf K dan kemudian peraturan Polri nomor 6 tahun 2023.

Namun tentunya Polri, kata Trunoyudo, bakal menerima masukan dari Kementerian HAM itu dan bakal mengkajinya lagi.

Promosi 1

Kementerian HAM Kirim Surat ke Kapolri

Usulan penghapusan SKCK tersebut, disampaikan Kementerian HAM melalui surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (22/3), nan ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian nan telah kami lakukan secara akademis maupun praktis," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, dalam obrolan di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Menurut Nicholay, hasil pemantauan Kementerian HAM di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) menemukan bahwa banyak mantan narapidana kembali melakukan kejahatan lantaran susah mendapatkan pekerjaan usai bebas dari hukuman.

"Beberapa narapidana ini mengeluhkan sungguh dengan dibebankannya SKCK, masa depan mereka seolah tertutup. Mereka merasa mendapatkan balasan seumur hidup lantaran terbebani stigma sebagai narapidana," jelasnya.

Bahkan, meskipun seorang mantan narapidana bisa memperoleh SKCK, arsip tersebut tetap mencantumkan riwayat pidana mereka. Hal ini membikin perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.

Nicholay menegaskan bahwa penghapusan SKCK selaras dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berambisi surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tetapi semata-mata demi penegakan dan penguatan HAM," tegasnya seperti dilansir dari Antara.

Jika usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri, Kementerian HAM bakal mengambil langkah lebih lanjut dengan berkonsultasi dengan DPR dan menyusun Peraturan Menteri (Permen) mengenai kebijakan ini.

"Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) bakal konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen," pungkas Nicholay.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis

Selengkapnya