Ylbhi: 51 Wilayah Demo Tolak Uu Tni, Sebagian Alami Kekerasan Aparat

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 26 Mar 2025 17:42 WIB

YLBHI mencatat ada 51 wilayah di Indonesia nan menggelar demo tolak UU TNI. Kekerasan abdi negara terjadi di 10 wilayah. Ilustrasi. YLBHI mencatat ada 51 wilayah di Indonesia nan menggelar demo tolak UU TNI. Kekerasan abdi negara terjadi di 10 wilayah. (detikai.com)

Jakarta, detikai.com --

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan ada 51 wilayah di Indonesia nan menggelar tindakan penolakan UU TNI hingga Rabu (26/3) ini.

Zainal mengatakan massa tindakan di 10 dari 51 wilayah nan menggelar tindakan penolakan mengalami represi abdi negara secara brutal.

"(51) wilayah di seluruh Indonesia nan menggelar tindakan dan 10 di antaranya terjadi kekerasan nan dilakukan terhadap massa," kata Zainal dalam konvensi pers secara daring, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal menyebut ada pola kekerasan baru nan dilakukan abdi negara terhadap massa tindakan nan menolak pengesahan UU TNI. Ia pun menduga kekerasan nan dilakukan abdi negara kali ini turut melibatkan personel militer alias tentara.

"Sepertinya itu massa tindakan dihajar habisan-habisan, kemudian dibawa ke RS, kemudian ditinggalkan alias apalagi dipukulin secara sadis kemudian ditinggalkan," ujar Zainal.

"Hari ini sepertinya juga melibatkan militer di beberapa titik dan beberapa wilayah kemudian massa tindakan juga dihajar habis-habisan brutalitas demikian rupa," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zainal menduga keterlibatan militer dalam pengamanan demo ini merupakan upaya memberikan pesan kepada masyarakat. Menurutnya, ini bisa jadi tanda bahwa militer telah kembali mengurusi perihal sipil.

"Eh, para sipil bahwa militer telah kembali, kalian jangan main-main kalian. Jangan macam-macam, saya rasa ini kemudian juga kudu ditangkap seperti itu," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa peran TNI dalam mengatasi demo harus berdasarkan permintaan support dari kepolisian alias tugas perbantuan di bawah kendali kepolisian.

"Kalau ada prajurit nan bertindak melanggar hukum, silakan dilaporkan, bakal kita proses norma jika betul terbukti melanggar," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu.

Sementara itu Mabes Polri belum merespons temuan YLBHI soal kekerasan abdi negara terhadap massa aksi. CNNIndonesia.com telah menghubungi Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko namun nan berkepentingan belum memberikan jawaban

UU TNI telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/3). Gelombang penolakan UU TNI tetap terus bergaung hingga hari ini. Masyarakat sipil mengkritik patokan nan dianggap mengembalikan dwifungsi angkatan bersenjata.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya