ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan kewenangan pendidikan bagi anak-anak di area Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau, tidak boleh dikorbankan dalam proses penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemen HAM Munafrizal Manan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, merespons dugaan penghentian aktivitas belajar dan mengajar di area Tesso Nilo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan nan dibuat kudu diletakkan dalam kerangka melindungi dan memenuhi hak-hak dasar penduduk negara, termasuk kewenangan atas pendidikan anak-anak di area Tesso Nilo. Hak atas pendidikan bagi anak-anak tidak boleh menjadi korban," kata Munafrizal.
Hak atas pendidikan merupakan kewenangan dasar anak dan kudu dijamin oleh negara. Oleh lantaran itu, Kementerian HAM telah menugaskan instansi wilayah Sumatera Barat wilayah kerja Riau untuk melakukan peninjauan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Ini guna memastikan pemetaan kebenaran secara jeli dan komplit serta mendorong adanya perbincangan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan," ucapnya.
Munafrizal menjelaskan dalam survei awal nan diperoleh Kementerian HAM, setidaknya 11.000 kepala family alias sekitar 40.000 jiwa terdampak relokasi berdikari paling lambat 22 Agustus 2025.
Puluhan sekolah dasar dan menengah disebut kehilangan akses lantaran jarak antarsekolah pengganti melampaui 20kilometer dari permukiman.
Menurut dia, kondisi ini dapat berakibat terhadap pemenuhan kewenangan atas pendidikan bagi anak-anak.
Untuk itu, Munafrizal mengimbau kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar memberikan perhatian serius terhadap akibat penghentian aktivitas pendidikan di area Tesso Nilo.
"Upaya perlindungan kewenangan atas pendidikan dasar dan menengah bagi anak-anak nan terdampak kudu menjadi prioritas, termasuk melalui penyediaan pengganti jasa pendidikan nan dapat dijangkau secara geografis dan sosial," katanya.
Dia pun mengimbau Kementerian Kehutanan untuk tidak mengambil tindakan relokasi secara tergesa-gesa, sebelum ditemukan solusi terbaik, menyeluruh, dan berbasis pada prinsip HAM.
Ia berpesan kepentingan kewenangan asasi masyarakat, khususnya kewenangan pendidikan anak-anak, jangan sampai terabaikan dan dikorbankan.
"Penataan area konservasi semestinya mempertimbangkan eksistensi penduduk dan hak-hak dasar mereka nan telah lama hidup di wilayah tersebut, termasuk kewenangan atas pendidikan," demikian Munafrizal.
(fra/antara/fra)
[Gambas:Video CNN]