Kemenpppa Turun Tangan Dampingi Korban Pencabulan Eks Kaporles Ngada

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bakal terus mengawal kasus mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT, nan diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umum.

"Kami berbareng dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, bakal terus melakukan beragam upaya agar seluruh anak nan terlibat dalam persoalan ini mendapatkan perhatian nan sama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada wartawan, Minggu (16/2/2025).

Ditemukan tiga korban nan diduga berangkaian dengan kasus tersebut, ialah usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Adapula wanita dewasa berumur 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban disebut Nahar saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikososial untuk proses pemulihan trauma secara psikis. Agar melangkah efektif, sedikitnya ada empat perihal perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pertama, menangani dengan sigap kasus terkait, untuk mencegah akibat lebih besar nan bisa terjadi pada anak.

"Kecepatan dalam merespons kasus sangat krusial agar anak tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kedua, setelah korban teridentifikasi, pendampingan psikologis kudu segera diberikan guna membantu anak dalam mengatasi tekanan emosional akibat kejadian nan dialaminya," kata Nahar.

Selanjutnya, diperlukan support kebutuhan anak dalam masa pemulihan akibat kejadian traumatis. Bisa dalam corak apapun, termasuk kebutuhan dasar maupun support lain.

Terakhir, pendampingan dan perlindungan penuh selama proses norma berlangsung. Hak-hak anak kudu tetap terjamin sampai kasus selesai diatasi.


(naf/kna)

Selengkapnya